Anggota DPR Usul RUU LLAJ Atur Kepastian Dana Preservasi

13-01-2022 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati saat hadir dalam RDPU Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mengusulkan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk memasukkan satu poin aturan penegasan dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kepastian jumlah persentase yang wajib dimasukkan sebagai dana preservasi. Ia mengingatkan, jika tidak disebutkan secara tegas maka berpotensi tidak adanya perubahan dalam dana preservasi seperti saat ini.

 

Demikian dipaparkan Sadarestuwati saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul dan jajaran terkait mendengarkan penjelasan progres dukungan Badan Keahlian terhadap Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

 

“Meski telah tertuang dalam draf yang disusun Badan Keahlian, namun menurut saya masih perlu adanya satu penegasan berapa persentase dari pajak itu yang bisa digunakan yang harus dimasukkan sebagai dana preservasi yang merupakan pajak yang dikumpulkan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.. Kalau tidak disebutkan secara tegas, ini akan terjadi ‘suka-suka gue’ seperti yang terjadi pada saat sekarang ini,” ujar Sadarestuwati.

 

Selain itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini meminta Badan Keahlian untuk concern menuangkan poin aturan penegasan berkaitan dengan umur kendaraan. “Hal ini menjadi penting khususnya kendaraan yang masuk ke dalam kota dan tentunya yang berjalan di jalan tol ini juga harus diberlakukan umur kendaraan. Terlebih, negara-negara luar sudah menerapkan peraturan tentang umur kendaraan tersebut,” tandas Sadarestuwati.

 

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul menyampaikan usulan perubahan tentang pengaturan Dana Preservasi Jalan. Usulan itu yakni Pasal 29 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 LLAJ yang berbunyi ‘Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ menjadi ‘Dana Preservasi Jalan bersumber dari Pengguna Jalan yang diperoleh dari Kendaraan Bermotor dan pungutan mobilitas pengguna jalan’. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran di KemenPU Dapat Berdampak pada Keselamatan Pengguna Jalan
08-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menilai pemangkasan...
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...